Kalau Anda memegang bungkus camilan hari ini dan membandingkannya dengan bungkus yang sama lima tahun lalu, ada satu hal kecil yang kemungkinan besar sudah berubah: logo halalnya. Perubahan itu bukan sekadar urusan desain. Di baliknya ada pergeseran besar dalam sistem sertifikasi halal Indonesia — termasuk untuk produk yang diniatkan menembus pasar ekspor — dari skema sukarela yang dikelola lembaga keagamaan menjadi kewajiban hukum yang diurus badan pemerintah.
Bagi konsumen, dampaknya sederhana: label halal sekarang lebih seragam dan lebih mudah diverifikasi. Bagi calon reseller atau pemilik toko yang memilih produk untuk dijual, dampaknya lebih serius. Anda perlu tahu apakah pemasok Anda benar-benar sudah tersertifikasi di sistem yang berlaku sekarang, atau masih mengandalkan dokumen lama yang perlu diperbarui. Artikel ini menjelaskan apa yang berubah, apa yang wajib, dan pertanyaan apa yang sebaiknya Anda ajukan sebelum menaruh sebuah merek di rak Anda.
Dari MUI ke BPJPH: apa yang sebenarnya berpindah
Dulu, sertifikat halal diterbitkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Sifatnya sukarela — produsen yang mau, mengajukan; yang tidak, tetap boleh berjualan tanpa label halal.
Setelah Undang-Undang Jaminan Produk Halal berlaku dan aturan pelaksananya terbit, tugas itu dibagi tiga. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama menjadi penerbit sertifikat dan pemegang otoritas administratif. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) — yang jumlahnya kini lebih dari satu, termasuk LPPOM MUI — melakukan audit dan pemeriksaan lapangan. Komisi Fatwa MUI tetap memegang penetapan kehalalan dari sisi syariah.
Jadi MUI tidak dikeluarkan dari proses; perannya dipersempit ke penetapan fatwa. Yang berubah adalah siapa yang menandatangani sertifikat dan siapa yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika ada masalah.
| Aspek | Sistem lama | Sistem sekarang |
|---|---|---|
| Sifat | Sukarela | Wajib untuk kategori tertentu |
| Penerbit sertifikat | LPPOM MUI | BPJPH |
| Pemeriksa lapangan | LPPOM MUI | LPH terakreditasi (beberapa lembaga) |
| Penetapan kehalalan | Komisi Fatwa MUI | Komisi Fatwa MUI (tetap) |
| Logo pada kemasan | Logo MUI | Logo halal Indonesia terbitan BPJPH |
Logo baru dan cara membacanya
Logo halal versi BPJPH berbentuk gunungan wayang bermotif surjan dengan tulisan kaligrafi. Bentuknya jelas berbeda dari logo MUI lama yang bulat. Ada masa transisi yang memberi ruang bagi produsen menghabiskan stok kemasan lama, sehingga selama beberapa waktu Anda mungkin masih menemukan dua versi logo beredar bersamaan. Itu normal dan tidak otomatis berarti produk bermasalah.
Yang lebih penting dari logo adalah nomornya. Setiap sertifikat halal punya nomor yang bisa dicek melalui kanal resmi BPJPH. Kalau Anda ragu terhadap sebuah merek, minta nomor sertifikatnya — bukan sekadar foto logo di kemasan. Logo bisa dicetak siapa saja; nomor yang tidak terdaftar akan langsung terlihat.
Siapa yang wajib, dan sejauh mana
Kewajiban sertifikasi halal diberlakukan bertahap menurut kelompok produk. Kelompok pertama yang kena adalah makanan dan minuman, termasuk bahan baku, bahan tambahan pangan, serta jasa penyembelihan. Kelompok berikutnya — kosmetik, obat, barang gunaan, alat kesehatan — menyusul dengan tenggat yang berbeda-beda.
Artinya, untuk kategori camilan seperti makaroni, keripik, dan sejenisnya, sertifikat halal bukan lagi nilai tambah. Ia syarat dasar untuk beredar secara sah. Produk tanpa sertifikat halal yang seharusnya bersertifikat berisiko ditolak retail modern, ditarik dari peredaran, atau kena sanksi administratif. Untuk produk yang tidak halal secara bahan, aturannya bukan dilarang, tetapi wajib mencantumkan keterangan tidak halal secara jelas.
Dua jalur sertifikasi: reguler dan self-declare
Pemerintah membuka dua jalur, dan penting bagi calon reseller untuk membedakannya.
- Jalur reguler. Produsen mengajukan ke BPJPH, ditunjuk LPH untuk audit lapangan, bahan baku diperiksa satu per satu, proses produksi ditinjau, lalu Komisi Fatwa menetapkan. Jalur ini yang dipakai usaha dengan proses produksi kompleks, bahan baku dari banyak pemasok, atau yang menargetkan retail modern dan pasar luar negeri.
- Jalur self-declare (pernyataan pelaku usaha). Diperuntukkan bagi usaha mikro dan kecil dengan bahan dan proses yang sudah jelas sederhana serta tidak berisiko. Prosesnya lebih ringkas, didampingi pendamping proses produk halal. Sah secara hukum, tapi cakupannya terbatas.
Perbedaan ini bukan soal gengsi. Kalau Anda berencana memasukkan produk ke jaringan retail modern, memasok hotel, atau mengirim ke luar negeri, pembeli di ujung rantai umumnya menanyakan jalur mana yang dipakai — karena sertifikat hasil audit penuh lebih mudah dipertanggungjawabkan dalam rantai pasok.
Halal untuk pasar luar: kenapa satu sertifikat tidak selalu cukup
Ini bagian yang sering disalahpahami. Sertifikat halal Indonesia diakui di banyak negara melalui skema saling pengakuan antarlembaga, tapi tidak otomatis berlaku universal. Beberapa negara tujuan punya lembaga halal sendiri dengan standar dan daftar lembaga yang mereka akui. Ada pula pasar yang mensyaratkan sertifikat dari badan halal lokal mereka, bukan dari negara asal.
Praktisnya: sertifikat halal Indonesia adalah fondasi yang hampir selalu diminta, tetapi importir di negara tertentu bisa meminta tambahan. Produsen yang jujur akan mengatakan sertifikat apa yang dia punya dan tidak menjanjikan pengakuan di pasar yang belum pernah dia tembus.
Halal, BPOM, HACCP: tiga hal yang berbeda
Tiga dokumen ini sering disebut dalam satu tarikan napas, padahal menjawab pertanyaan yang berbeda.
- Sertifikat halal menjawab: apakah bahan dan prosesnya sesuai syariah.
- Izin edar BPOM menjawab: apakah produk ini terdaftar dan layak diedarkan secara luas di Indonesia, termasuk soal label dan klaim.
- HACCP menjawab: apakah pabriknya punya sistem terstruktur untuk mengendalikan titik-titik kritis keamanan pangan, dari penerimaan bahan sampai pengemasan.
Sebuah produk bisa halal tapi belum punya izin edar. Bisa punya izin edar tapi belum menerapkan sistem keamanan pangan yang terdokumentasi. Kalau Anda menilai pemasok, tanyakan ketiganya, bukan salah satu.
Checklist sebelum Anda menjual merek orang lain
Sebagai reseller atau pemilik toko, nama Anda ikut menempel pada produk yang Anda jual. Beberapa pertanyaan yang layak diajukan:
- Nomor sertifikat halal — bukan hanya foto logo — dan atas nama badan usaha apa.
- Apakah nama produk pada sertifikat sama dengan nama pada kemasan yang Anda terima. Varian rasa baru kadang belum tercakup.
- Apakah sertifikat masih dalam masa berlaku dan sudah diperbarui di sistem yang berlaku sekarang.
- Apakah ada izin edar BPOM untuk kemasan yang Anda jual.
- Apakah produsen menerapkan sistem keamanan pangan seperti HACCP.
- Bagaimana kebijakan jika kiriman rusak di jalan — siapa yang menanggung.
Perlu jujur soal satu hal: mengurus kepatuhan penuh memakan biaya dan waktu, dan tidak semua produsen rumahan sanggup. Itu bukan berarti produknya tidak enak. Tapi kalau target Anda rak retail modern, toko oleh-oleh besar, atau pembeli institusi, produk tanpa kelengkapan dokumen akan tersandung di gerbang pertama. Pilih pemasok sesuai ambisi saluran penjualan Anda.
Penutup
ELFATH Makaroni Keju diproduksi di Kaligondang, Purbalingga, sejak 2017 dan memegang sertifikasi halal, izin edar BPOM, serta HACCP — tiga hal yang kami sebutkan di atas sebagai satu paket, bukan pilihan. Produknya berbahan keju cheddar asli, bebas gluten, dan tanpa bahan pengawet kimiawi, tersedia dalam sembilan varian yang bisa dilihat di halaman produk. Jika Anda sedang menimbang untuk menjualnya kembali, syarat kemitraan dan formulirnya ada di halaman reseller, dan kalau ada dokumen yang ingin Anda periksa lebih dulu, silakan hubungi kami lewat halaman kontak.
Frequently asked questions
Sertifikat halal MUI lama apakah masih berlaku?
Sertifikat yang diterbitkan LPPOM MUI sebelum peralihan tetap diakui sampai masa berlakunya habis, lalu perpanjangannya diproses melalui BPJPH. Karena itu selama masa transisi masih mungkin ditemukan logo lama dan logo baru beredar bersamaan. Cara paling aman adalah meminta nomor sertifikat kepada produsen dan mengeceknya lewat kanal resmi BPJPH.
Apakah sertifikat halal Indonesia otomatis diterima di luar negeri?
Tidak selalu otomatis. Sertifikat halal Indonesia menjadi fondasi yang hampir selalu diminta, tetapi sebagian negara tujuan punya lembaga halal sendiri dengan daftar lembaga yang mereka akui, atau mensyaratkan sertifikat tambahan dari badan lokal mereka. Sebaiknya konfirmasi persyaratan ke importir atau otoritas di negara tujuan sebelum mengirim.
Apa bedanya sertifikat halal, izin edar BPOM, dan HACCP?
Sertifikat halal menilai kesesuaian bahan dan proses dengan syariah, izin edar BPOM menyatakan produk terdaftar dan layak diedarkan luas di Indonesia termasuk soal pelabelan, sedangkan HACCP adalah sistem pengendalian titik kritis keamanan pangan di pabrik. Ketiganya menjawab pertanyaan berbeda dan tidak saling menggantikan. ELFATH Makaroni Keju memiliki ketiganya.
Tinggalkan Balasan